MerahPutih.com - Amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal sulit direalisasikan pada periode MPR 2019-2024. Hal itu lantaran PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar amandemen konstitusi itu ditunda.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya khawatir adanya penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amandemen terbatas tersebut.
Baca Juga
"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Basarah menuturkan, sebelum memulai proses formal amandemen konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, harus dipastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif.
Selain itu, segenap elemen bangsa juga sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja.
"Jadi, amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujarnya.
Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Pasalnya, saat ini sudah memasuki 'tahun politik' untuk menghadapi Pemilu 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.
Baca Juga
Politikus PDIP Sebut Big Data Luhut tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
"Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD, harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu," jelas dia.
"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," sambung Basarah.
Meski demikian, Basarah memastikan MPR tetap berkomitmen untuk terus membahas pokok pokok pikiran tentang PPHN agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya. Nantinya, MPR hasil Pemilu 2024, akan merealisasikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 dalam rangka menghadirkan kembali GBHN/PPHN.
"Sebagai Ketua Fraksi-PDIP di MPR, saya sudah memberikan arahan kepada Badan Kajian MPR FPDIP agar tugas dan tanggung jawab pengkajian bersama berbagai komponen bangsa lainnya untuk terus dilanjutkan guna menyusun konsep PPHN secara lebih substanstif dan komprehensif sebagai bahan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya," bebernya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menegaskan konsitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia. Karenanya, kata dia, konstitusi menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.
"Oleh karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didesain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tutup Basarah. (Pon)
Baca Juga