Baru Keluar LP Cipinang, Ahmad Dhani Langsung Jalani Pidana Keduanya
Merahputih.com - Meski sudah menghirup udara bebas, musisi yang juga kader Gerindra, Ahmad Dhani rupanya masih berstatus sebagai narapidana.
Kabag Humas Protokol Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani proses hukuman untuk kasus keduanya yakni penghinaan ujaran idiot.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tangal 30 desember 2019 sampai dengan 29 juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," kata Ade dalam keterangannya, Senin (30/12).
Baca Juga:
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Siaga
Ade mengatakan, untuk hari ini, Dhani dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat politikus Gerindra itu berada di Surabaya.
Ia dihukum selama setahun dengan Keputusan MA no. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 2019."Ia mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," jelas Ade.
Diketahui, Ahmad Dhani terjerat dua kasus ujaran kebencian, yang pertama akibat cuitannya Twitter dan yang kedua terjadi di Surabaya saat dirinya terjabak di sebuah hotel oleh massa pendukung Jokowi dan Dhani mengatakan perbuatan mereka itu idiot.
Baca Juga:
Akibat kasus pertama, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pentolan group band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara.
Selanjutnya, kasus kedua yakni ujaran idiot di Surabaya, Dhani mendapatkan vonis hukuman satu tahun penjara, namun kembali Dhani mengajukan banding sehingga hukumannya berubah menjadi masa percobaan enam bulan. (Knu)