MerahPutih.com - Baru menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mendapat teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantara belum melaporkan harta kekayaan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menilai, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penting sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi
Fadil Imran sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.
Baca Juga:
Kapolri Dinilai Tepat Tempatkan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya
"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," ucap Ipi Maryati dalam keterangan tertulis diterima awak media, Sabtu (21/11).

Oleh karena itu, ucap Ipi, pihaknya selalu mengingatkan para penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan regulasi.
"Mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," jelasnya.
Baca Juga:
Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadli Imran Dapat Pesan Khusus dari Kapolri
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah melantik Irjen Mohammad Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya pada Jumat (20/11) kemarin.
Fadil Imran jabat Kapolda Meteo menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Nana Sudjana dicopot Kapolri karena diduga lalai membubarkan kerumunan yang melanggar protokol keseharan dalma kegiatan Maulid Nabi di Pertamburan. (Asp)
Baca Juga:
Irjen Fadil Imran Spesialis Reskrim Jakarta Kembali Ke Ibu Kota