Headline
Baru Dua Pati Polri Kandidat Capim KPK yang Lapor LHKPN
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dari sembilan perwira tinggi (Pati) Polri yang disebut-sebut akan maju sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah, baru dua orang yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik untuk Tahun 2018.
"Terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat menyampaikan LHKPN secara periodik untuk Tahun 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Dua Pati Polri yang telah melaporkan LHKPN itu yakni, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar serta Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Irjen Pol Dharma Pongrekun. Namun, Antam dan Dharma baru melaporkan pada Mei dan Juli 2019.
BACA JUGA: 9 Capim KPK dari Polri Belum Ada yang Daftar
Berdasarkan data KPK, Antam Novambar tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 6.647.673.793. Sedangkan, Dharma memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.775.876.500.
Sementara tujuh orang lainnya yang disebut-sebut menjadi kandidat calon pimpinan KPK belum melaporkan LHKPN periodik 2018. Mereka yakni, Widyaiswara Utama Sespim Polr; Irjen Pol Coki Manurung, Analisis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri; Irjen Pol Abdul Gofur, Penugasan pada Kemenakertrans; Brigjen Pol Muhammad Iwandi Hari.
Kemudian Widyaiswara Lemdiklat Polri; Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri; Brigjen Pol Juansih, Karosunluhkum Divkum Polri; Brigjen Pol Agung Makbul dan Wakapolda Kalimantan Barat; Brigjen Pol Sri Handayani.
Febri mengatakan, pihaknya mempercayai komitmen Kapolri dan jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi termasuk penyampaian LHKPN. Apalagi, kata dia, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.
"Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya," ujar Febri.
BACA JUGA: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK
Peraturan Kapolri tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur di Pasal 5 peraturan tersebut.
"Angka penyampaian LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 adalah 69,01 persen, yaitu dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk Tahun 2018," pungkas Febri. (Pon)