Baru Beberapa Hari Dilonggarkan, Tempat Karaoke Langgar Aturan Jam Operasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 Oktober 2021
Baru Beberapa Hari Dilonggarkan, Tempat Karaoke Langgar Aturan Jam Operasional
Satpol PP bubarkan acara nobar Liga 2 Persis Solo vs Persijap Jepara di rumah makan, Selasa (5/10) malam. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemkot Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang berlaku sampai 5-18 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah pelonggaran salah satunya terkait diperbolehkan anak di atas usia 5-12 tahun masuk mal dan dibukanya tempat karaoke. Namun demikian, setelah baru dibuka beberapa hari, justru terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat karaoke.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani membenarkan adanya pelanggaran SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2 di tempat usaha karaoke. Pelanggaran itu salah satunya adalah penerapan aturan aplikasi PeduliLindungi di tempat karaoke.

Baca Juga:

PPKM Level 2, Gibran Buka Tempat Karaoke dan Anak 5-12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Rata-rata sudah pasang QR Code PeduliLindungi. Jumlahnya tidak hafal yang belum pasang QR code (PeduliLindungi)," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Jumat (8/10).

Ahyani menyayangkan, masih ada tempat karaoke belum punya QR code sudah pasang QR code PeduliLindungi sudah nekat buka.

Ia pun akan menertibkan tempat karaoke tersebut jika sampai bikin gaduh.

"Tempat karaoke sesuai aturan setelah ada QR PeduliLindungi baru boleh buka, tapi kenyataannya sudah buka sendiri-sendiri meskipun belum ada QR code," katanya.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani. (MP/Ismail)
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Ia pun mengingatkan kembali pada pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan protokol kesehatan 5M yang diatur dalam SE Wali Kota Solo. Pengusaha yang melanggar aturan prokes akan ditindak tegas.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkait tempat karaoke atau tempat hiburan lainnya yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran yang ditemukan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Banyak pelanggaran yang terjadi. Termasuk jam operasional harusnya tutup sampai pukul 21.00 WIB, justru sampai malam," katanya.

Baca Juga:

Polda Metro Segel Dua Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel

Ia mengatakan, tempat hiburan juga melanggar aturan terkait kapasitas pengunjung dari seharusnya dalam ruangan 25 persen, tetapi sampai 50 persen. Diakuinya, dalam penertiban petugas tidak menggunakan seragam karena tujuannya pembinaan.

"Pembinaan lebih pada petugas Disparta (Dinas Pariwisata). Setelah dilakukan pembinan lakukan kesalahan (pelanggaran) kita layangkan SP 1 (surat peringatan pertama)," tegas dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke di Ruang Komisi Jadi Sorotan

#Kota Solo #Karaoke #PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan