Baru 62 Persen Legislator DKI Lapor LHKPN, Sekretaris DPRD: Mereka Lupa

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 September 2021
Baru 62 Persen Legislator DKI Lapor LHKPN, Sekretaris DPRD: Mereka Lupa
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/8). (ANTARA/Andi Firdaus)

MerahPutih.com - Sekretariat DPRD DKI Jakarta mengaku telah mengirimkan surat ke anggota dewan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dari data lembaga antirasuah tersebut, DPRD DKI baru 62 persen melaporkan LHKPN.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan, pihaknya juga akan datangi ke ruang kerja para anggota untuk mendorong menyerahkan LHKPN. Sehingga laporan LHKPN DPRD DKI maksimal.

Baca Juga

KPK Sebut 95 Persen LHKPN Pejabat Negara Tidak Akurat

"Kami sudah sampaikan melalui surat, tapi itu kayaknya harus door to door (datangi langsung). Kalau surat itu mereka suka lupa, jadi tidak dibaca,” kata Augustinus.

Ia pun membela anggota DPRD DKI, tidak menyerahkannya LHKPN tersebut bukan karena tidak ingin melapor, tapi lantaran mereka lupa.

“Mereka pada mau lapor, cuma kayak kemarin ada anggota dewan yang mengaku lupa. Jadi, nggak ada maksud dari mereka untuk tidak melapor,” ucap Augustinus.

Ilustrasi laporan LHKPN. Foto: KPK

Seperti diketahui, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku kaget dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 dari anggota DPRD DKI Jakarta yang dinilai masih rendah. Sebab baru 62 persen anggota DPRD DKI yang melaporkan LHKPN.

“Nah yang kelima ini yang mengagetkan kami, bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta baru 62 persen (menyerahkan LHKPN),” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melalui YouTube KPK pada Selasa (7/9)

Pahala merasa heran, masih ada deqan DPRD provinsi yang belum melaporkan LHKPN. Padahal secara teori, mereka memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bagus dan jaringan internet yang relatif stabil.

“Izinkan saya membacakan (laporan), bukan untuk mempermalukan hanya mengingatkan saja bahwa enam DPRD Provinsi masih di bawah 75 persen,” paparnya.

Enam DPRD tingkat provinsi yang kepatuhannya di bawah 75 persen adalah DPRD Provinsi Papua Barat 52 persen, DPRD Aceh 53 persen, DPRD Provinsi Kalimantan Barat 58 persen, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD Provinsi DKI Jakarta 62 persen dan DPRD Provinsi Papua 74 persen. (Asp)

Baca Juga

Bamsoet Usul Ketum Parpol Ganti Kadernya di DPR yang Malas Lapor LHKPN

#DPRD DKI Jakarta #LHKPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan