Baru 600 Ribu Penyandang Disabilitas Terlayani Adminduk

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juni 2022
Baru 600 Ribu Penyandang Disabilitas Terlayani Adminduk
Direktur Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan perekaman dan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi penyandang disabilitas. Tahun ini semua administrasi kependudukan masyarakat disabilitas termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 100 persen sudah terlayani.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan program penerbitan dokumen kependudukan seperti biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Kemendagri Percepat Pendataan Disabilitas dan Komunitas Adat Terpencil

Ia menjelaskan, program pencanangan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dengan perencanaan yang matang karena tujuan pemerintah melaksanakan program ini untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara lengkap tanpa diskriminasi dan pemutakhiran data penyandang disabilitas.

Ia menegaskan, pendataan penyandang disabilitas hingga kini belum terhimpun lengkap secara nasional. Tercatat, baru baru sekitar 600 ribu penduduk (penyandang disabilitas) yang terlayani administrasi kependudukan (adminduk), dan terbanyak berada di Pulau Jawa dari 34 provinsi.

"Kemendagri terus berupaya menyosialisasikan program pencanangan secara masif ke setiap daerah, termasuk Sumatera Selatan," katanya.

Zudan mengharapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat mempercepat pendataan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakatnya, terutama penyandang disabilitas untuk mencapai target nasional tahun ini sebesar 40 persen.

Perekaman KTP Elektronik. (Foto: Antara)

Salah satu manfaat kepemilikan kartu identitas anak (KIA), tambah dia, untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sosial ataupun kesehatan dari pemerintah pusat.

"Ya, anak disabilitas perlu mendapatkan bantuan sosial ataupun kesehatan, maka kami Dukcapil mendorong untuk dilakukan percepatan, termasuk bagi ODGJ (orang dengan gangguan jiwa)," katanya.

Dalam melaksanakan percepatan pendataan, katanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diminta membentuk tim terpadu untuk menerapkan skema jemput bola, seperti yang sudah dilakukan provinsi besar di Pulau Jawa.

"Tim terpadu melibatkan petugas Disdukcapil, Dinsos, dan Disdik yang tugasnya terjun langsung ke lapangan untuk mendata dan perekaman diri penyandang disabilitas," katanya. (*)

Baca Juga:

Arab Saudi Sediakan Sejumlah Fasilitas Mudahkan Jemaah Disabilitas Beribadah

#Kemendagri #KTP EL #Penyandang Disabilitas
Bagikan
Bagikan