MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mencetak 535 KTP elektronik warga yang terdampak pergantian 22 nama jalan di ibu kota. Angka tersebut terekam selama periode 29 Juni hingga 1 Juli 2022.
Angka ini baru mencapai 18,39 persen dari jumlah target cetak KTP yang ditetapkan sebanyak 2.909 KTP.
Baca Juga:
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin menerangkan, sedangkan untuk Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sebanyak 318 KK atau 23,42 persen dari jumlah target cetak 1.358 KK.
Budi menjelaskan, pihaknya telah berupaya memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap warga yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang melalui layanan jemput bola disertai dengan sosialisasi secara door to door.
Layanan administrasi kependudukan (adminduk) ini dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru.
Baca Juga;
Alasan Warga Jakarta Tak Perlu Khawatir meski Nama Jalan Berganti
"Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya," ucapnya.
Ia pun menegaskan, dokumen kependudukan seperti KTP, KK, SIM, Paspor dan lainnya yang saat ini dimiliki masih sah dan berlaku. Perubahan nama jalan sudah otomatis terekam di sistem online, sehingga dokumen bisa diganti setelah masa berlaku habis.
"Meski demikian, kita juga bakal datang ke rumah-rumah warga untuk membantu penyesuaian dokumen kependudukan secara gratis," terangnya.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi jadwal maupun lokasi layanan jemput bola adminduk terkait perubahan nama jalan bisa mengakses di akun Instagram, Facebook, Twitter @dukcapiljakarta atau mengunjungi laman kependudukancapil.jakarta.go.id. (asp)
Baca Juga:
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor