Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun
Ilustrasi Kripto. (Foto: Pixabay)

MerahPutih.com - Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia makin menarik dari tahun ke tahun. Jumlah pedagang aset kripto bakal terus bertambah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun 2021. Adapun periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp 83,8 triliun.

Baca Juga:

DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.

Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, bahwa dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di tanah air.

Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

"Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” tutur Jerry.

Wamendag menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Ilustrasi Kripto. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Kripto. (Foto: Pixabay)

Antara lain berupa aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset, telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Jerry mengungkapkan, bahwa kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset.

Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya. Termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

"Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ungkap Wamendag.

Wamendag menuturkan, pihaknya menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.

Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia. (Asp)

Baca Juga:

Pintu Masuk Pelancong dan WNI dari Luar Negeri Terus Ditambah

#Kementerian Perdagangan #Kripto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan