MerahPutih.com - Kasus dugaan karyawati diajak staycation oleh pimpinan perusahaanya kini ditangani Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, kasus karyawati di Cikarang itu ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/5).
Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polres dihadapan Bareskrim Polri. Kemudian keputusan gelar perkara untuk menarik seluruh penyidikan kasus ini ke Bareskrim.
"Baru kemarin penyidiknya diminta untuk gelar di depan kami dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar," ucapnya.
Kemudian, menurut Djuhandhani bahwa pihaknya belum melakukan penyidikan kasus tersebut. Sebab, berkas perkara baru akan dilimpahkan oleh Polres Bekasi.
"Sementara belum (ada jadwal pemeriksaan), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas, alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," imbuhnya.
Baca Juga:
Bareskrim Lakukan Penyidikan Kasus Perdagangan Orang Indonesia ke Myanmar
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima laporan AD pada Sabtu (6/5/2023) siang
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma, Sabtu (6/5) malam.
Adapun ajakan staycation untuk karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, agar mendapat perpanjangan kontrak menjadi viral usai pemilik akun @miduk17 membagikan kisah itu Twitter.
Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati. (Knu)
Baca Juga: