Bareskrim Ungkap Sepuluh Perusahaan 'Cangkang' Yayasan ACT

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 26 Juli 2022
Bareskrim Ungkap Sepuluh Perusahaan 'Cangkang' Yayasan ACT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana.

Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya ada di atas kertas dan tidak memiliki kantor ataupun karyawan. Tetapi perusahaan ini memiliki rekening bank atau investasi pasif atau menjadi pemilik aset tertentu.

Baca Juga:

Bareskrim Pertimbangkan Tahan 4 Petinggi ACT

Setidaknya ada sejumlah perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.

"Iya (ada 10)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT SMI, PT IMI, PT GIS, dan PT GWC. PT GWC juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT THS, PT HPR, PT AWC, PT TWC, PT DWC, dan PT MFG.

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

"Masih didalami satu persatu," ujarnya.

Tak hanya itu, Polisi juga resmi melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Yakni mantan Presiden ACT A, Presiden ACT IK, Anggota Pembina ACT HH dan Anggota Pembina ACT NIA. Whisnu menyatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana keempatnya dalam statusnya sebagai tersangka.

"Akan kita panggil untuk hari Jumat," tutur Whisnu.

Baca Juga:

Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT

Meski begitu, Whisnu belum membeberkan rencana usai pemeriksaan tersebut. Termasuk langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti dibicarakan setelah diperiksa," kata Whisnu.

Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji yang diterima oleh empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun nilai gaji keempatnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.

"Gajinya sekitar Rp 50-Rp 450 juta per bulannya," tutur Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni mantan Presiden ACT A bergaji Rp 450 juta, Presiden ACT IK sekitar Rp 150 juta, anggota pembina ACT HH dan NIA sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. (Knu)

Baca Juga:

Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar

#Bareskrim #Penggelapan
Bagikan
Bagikan