MerahPutih.com - Bareskrim Polri memberikan kabar terbaru dalam pengusutan perusahaan farmasi yang diduga terlibat dalam kasus gangguan ginjal akut terhadap anak.
Kasus tersebut diduga akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam kandungan obat sirop.
Bareskrim mengungkapkan bahwa salah satu pemasok bahan baku obat sirop mengoplos zat cemaran etilen glikol dalam pelarut tambahannya.
Hal itu terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap CV SC yang merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat.
Baca Juga:
Larangan Obat Sirop Berbanding Lurus dengan Penurunan Kasus Gangguan Ginjal
Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas.
"Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).
Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti di lokasi CV CS, yakni propylene glycol (PG) dan etilen glikol di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.
Penyidik menduga itu merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT AF selaku produsen obat sirop.
“Ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW, diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” jelas Ramadhan.
Baca Juga:
Kemenkes Segera Perbaharui Daftar Obat Sirop yang Boleh Diresepkan
Ramadhan mengatakan, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang terkait untuk diperiksa.
Mereka yang akan diperiksa adalah pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW," katanya.
Bareskrim juga mendalami asal usul pembelian terkait bahan baku yang tercemar tersebut.
"Melakukan BAP tambahan pada PT APG dan PT TBK, mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli Labfor," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
Mereka diduga secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Namun, polisi masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT AF tersebut.
Kementerian Kesehatan mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten.
Yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.
Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Minggu (6/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus 195 kasus kematian. (*)
Baca Juga:
Dinkes DKI Tetap Tak Izinkan Penggunaan 156 Obat Sirop