Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Berkedok KSP Cinta Damai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Juli 2021
Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Berkedok KSP Cinta Damai
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Istimewa

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech). Pinjol ilegal ini berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Helmy Santika, Kamis (29/7).

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Baca Juga

MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," beber Helmy.

Ilustrasi Foto:Net

Sebelumnya, pada bulan Juni lalu Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol RPCepat, menangkap lima orang pelaku dan dua warga negara Tiongkok yang berstatus DPO.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita ribuan kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi, beberapa modem pool untuk mengirimkan pesan ke banyak nomor (blasting).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Bunga Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain itu, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal 5 tahun," kata Helmy. (Pon)

#Bareskrim #Pinjaman Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan