MerahPutih.com- Tersangka kasus gangguan ginjal akut akan segera diumumkan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara kemarin.
Baca Juga:
Bareskrim Dalami Pemasok Bahan Baku Obat Berbahaya di Kasus Ginjal Akut
"Sudah selesai gelar perkara. Segera diumumkan (tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurutnya, pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers. Pipit mengaku dirinya harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada publik.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) ya, kami tanya dulu ke pimpinan," jelas Pipit.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga:
Bareskrim Dalami 5 Perusahaan Farmasi dan Makanan Diduga Gunakan EG dan DEG
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/11).
Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi atas adanya dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Investigasi terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Obat sirop yang sempat beredar di tengah masyarakat tersebut, diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak. (Knu)
Baca Juga:
Cari Tersangka, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gangguan Ginjal Akut