Bareskrim Terbitkan SPDP, Sudah Ada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung?
Merahputih.com - Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri hari ini, Senin (21/9) mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
“SPDP hari ini juga kita kirim ke Kejagung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (21/9).
Baca Juga
Usut Kebakaran, Pamdal Hingga 'Cleaning Service' Kejagung Diperiksa Polisi
Selain itu, kata Ferdy, pihaknya juga akan memeriksa 12 orang dari 131 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus kebakaran tersebut.
“Hari ini tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi,” jelasnya.
Ferdy menyampaikan, agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung sekira pukul 13.00 WIB siang nanti.
Adapun, 12 saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung saat kebakaran tersebut terjadi.
“Baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti Pramubakti dan Cleaning Service,” katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penyidik telah menyimpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
“Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka),” kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan, sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Baca Juga
Yang Dilakukan Tim Puslabfor Saat Masuk Pertama Kali di Gedung Kejagung
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejakgung, kemudian dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di gedung utama Kejakgung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam WIB, itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Knu)