Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2022
Bareskrim Telusuri Aset Dugaan Hasil Penyelewengan Dana Para Tersangka ACT
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

MerahPutih.com - Perburuan aset terhadap tersangka dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.

Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan asset tracing penyalahgunaan dana miliaran rupiah oleh ACT.

"Akan dilakukan audit kepada ACT," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Baca Juga:

Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar

Adapun Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), A, dan Presiden ACT saat ini, IK, sebagai tersangka.

Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni pengurus ACT, HH dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, NIA.

Bareskrim Polri menyatakan, Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Dari jumlah dana yang tak sesuai peruntukan tersebut.

Sebanyak Rp 10 miliar digunakan untuk koperasi Syariah 212.

Helfi Assegaf menjelaskan bahwa program yang sudah dibuat oleh ACT dari dana CSR Boeing tersebut mencapai Rp 103 miliar.

"Sisanya, Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.

Baca Juga:

4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Dana yang diselewengkan itu, kata Helfi, paling besar untuk pengadaan truk.

Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar. Lalu pembangunan pesantren peradaban kurang lebih Rp 8,7 miliar.

Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar. Dan, dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.

"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," imbuh Helfi.

Bareskrim menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit," imbuh Helfi.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh A selaku mantan pemimpin ACT.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.

Pelaku duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Gelar Perkara Penyelewengan Dana ACT Hari Ini

#Penggelapan #Bareskrim
Bagikan
Bagikan