Bareskrim Tak Terima Laporan Soal Sirekap
Dirtipidum Brigjen Djuhandhani/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Bareskrim Polri tak menerima laporan terkait sistem rekapitulasi suara (sirekap) Pemilu 2024.
Bareskrim berdalih, laporan terkait pemilu, sesuai undang-undang, diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Jokowi Paparkan 4 Poin Upaya Perkuat Kerja Sama RI-Australia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut materi laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan pakar telematika Roy Suryo itu terkait tahapan pemilu.
"Materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan alur laporan semestinya dibuat di Bawaslu dulu," jelas Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Djuhandhani menerangkan Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," papar Djuhandhani.
Baca Juga:
Jokowi dan PM Selandia Baru Cari Solusi Turunnya Perdagangan Kedua Negara
Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," sambung dia.
Sekadar informasi, TPDI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah melengkapi sejumlah hal yang dinilai kurang pada pelaporan pertama, pekan lalu.
Bahkan, TPDI menghadirkan Roy Suryo sebagai pakar telematika untuk memperkuat pelaporannya yang menyoal Sirekap. Namun, pelaporan TPDI disebut tak diterima Bareskrim Polri. (knu)
Baca Juga:
Prabowo dan Wakil PM Australia Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar