Bareskrim Surati Imigrasi Minta Pengacara Djoko Tjandra Dicekal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2020
Bareskrim Surati Imigrasi Minta Pengacara Djoko Tjandra Dicekal
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (kanan) didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Merahputih.com - Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada 22 Juli 2020, Tim Khusus Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta terkait pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantornya, Jumat (24/7).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Anita Kolopaking (tengah), pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (@a_kolopaking2018)

Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga:

Djoko Tjandra ke Pontianak Gunakan Pesawat, Keluar-Masuk Indonesia Lewat Entikong?

Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020. "Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," tutur Argo. (*)

#Djoko Tjandra #Buronan
Bagikan
Bagikan