MerahPutih.com - Bareskrim Polri menggeledah tiga gudang penyimpanan milik PT Afi Farma. Gudang itu menyimpan bahan baku yang diduga dipakai untuk memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan.
"Kami lakukan penggeledahan di tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF, yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ujar Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11).
Baca Juga
Dari penggeledahan tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG. Selain itu, Bareskrim juga memeriksa belasan karyawan PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur.
"Ya kalau hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15 saksi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman-pendalaman terkait hal tersebut. Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lalukan pendalaman, sementara itu, kita harus hati-hati," jelas Pipit.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farna.
Baca Juga
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.
BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Segera Periksa PT Afi Farma Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut