MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang usut kepolisian sejak 2016, terus berlanjut setelah Bareskrim menetapkan 2 tersangka.
Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bentuk Tim Khusus Tangani Mafia Tanah
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya menyita aset senilai Rp 700 miliar sebagai upaya mengembalikan keuangan negara.
"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono di Jakarta, Kamis (9/6).
Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," katanya.

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD: Mafia Tanah Kerap Menangkan Perkara di Pengadilan