MerahPutih.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (13/9).
Rocky akan dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Adapun Rocky telah diklarifikasi penyidik pada Rabu (6/9) lalu. Namun, Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan klarifikasi tersebut belum rampung, masih ada 50 pertanyaa yang belum di jawab.
"Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan)," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Kuasa hukum Rocky memastikan kliennya bakal hadir sesuai undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Rocky tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam agenda klarifikasi kedua ini.
Baca Juga:
Relawan Jokowi Desak Polri Ambil Sikap Terkait Perkara Rocky Gerung
Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.
Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Pemeriksaan Rocky Gerung Bukan Soal Penghinaan Presiden