Bareskrim Siap Usut Dugaan Aliran Rp 1 Triliun dari Kejahatan Lingkungan ke Politikus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Januari 2023
Bareskrim Siap Usut Dugaan Aliran Rp 1 Triliun dari Kejahatan Lingkungan ke Politikus
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri membuka peluang untuk melakukan pengusutan dugaan aliran dana green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan ke politikus.

Aliran dana tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tentunya Polri akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PPATK apabila ada laporan.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Mulai Patroli Siber Jelang Tahun Politik

“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” ujar Dedi di Jakarta, Jumat (27/1).

Dedi menuturkan, dalam hal tersebut, Polri merujuk kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur tahapan dalam melakukan pengusutan suatu perkara.

“Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” kata Dedi.

Sehingga, Polri akan mendalami perihal ada tidaknya suatu unsur pidana dalam laporan yang diterima.

Jika ditemukan, maka penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:

Barang Bukti Yang Disita Bareskrim di Kasus Tambang Ilegal Mantan Polisi

Sekedar informasi, PPATK mengungkap aliran duit dari green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp 1 triliun di satu kasus.

PPATK menyebut salah satunya duit mengalir ke anggota partai politik.

Pernyataan itu mulanya disampaikan Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024.

Ia menyebut, informasi itu merupakan fakta temuannya di lapangan.

"Ada yang mencapai Rp 1 triliun rupiah satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik," kata Danang Tri Hartono.

Danang mencurigai aliran dana itu sendiri nantinya bakal digunakan dalam Pemilu Serentak 2024.

Ia menyebut, adanya pihak lain yang ikut dalam kejahatan ini.

"Jadi ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait dengan GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen," tegas Danang. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Tahan Eks Dirut PT JIP Terkait Kasus Korupsi

#Bareskrim #Modus Kejahatan
Bagikan
Bagikan