MerahPutih.com - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Nantinya, lanjut Ramadhan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak jaksa.
Baca Juga:
Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang
Hanya saja belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/9).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang.
Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Bareskrim Blokir 96 Rekening Pribadi Panji Gumilang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.
Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan