Bareskrim Polri Usut Kasus Akun Twitter Fadli Zon Like Konten Porno

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Januari 2021
Bareskrim Polri Usut Kasus Akun Twitter Fadli Zon Like Konten Porno
Fadli Zon. (Foto:MP/Asropih)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyelidiki kasus Twitter anggota DPR Fadli Zon yang diviralkan menekan tombol like konten pornografi. Bareskrim Polri akan memanggil pelapor.

"Sampai saat ini laporan polisi pada tanggal 8 Januari 2021 oleh Saudara Febrianto masih didalami oleh penyidik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers secara virtual, Rabu (13/1).

Pelapor Fadli Zon pada kasus ini bernama Febrianto Dunggio. Polri menambahkan, usai mendalami laporan tersebut, tim penyidik akan memanggil beberapa saksi.

Baca Juga:

'Like' Konten Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

"Saksi yang pertama akan dilakukan pemeriksaan adalah saudara pelapor sendiri, Saudara Febrianto Dunggio," ujar Ramadhan.

Pada hari Jumat (8/1), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.

Baca Juga:

Fadli Zon Sambangi RS Polri Bersama Keluarga Pengawal Rizieq

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Fadli Zon Jawab Tudingan Akun Twitter-nya Like Video Tak Senonoh

#Fadli Zon
Bagikan
Bagikan