Bareskrim Polri Tetapkan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Oktober 2021
Bareskrim Polri Tetapkan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri tengah gencar memberantas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjol dengan tersangka sebanyak puluhan orang.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10).

Baca Juga

Mahfud MD: Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Diteror Lapor Polisi

Menurut Agus, 13 kasus tersebut ditangani beberapa jajaran. Mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat.

Dia menyebut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga tengah dianalisis oleh pihaknya.

"Hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," tuturnya.

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Ia memastikan Polri siap melindungi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal.

Bahkan, pihaknya telah menerimbitkan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respon cepat.

Terutama atas keluhan masyarakat apabila ditemukan tindakan yang mengganggu secara fisik dan psikis akibat kegiatan pinjol ilegal.

“Mohon warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi terkait pinjol ilegal ini,” jelas Agus. (Knu)

Baca Juga

Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

#Pinjaman Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan