Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Diduga Terlibat Ujaran Kebencian

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Februari 2022
Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Diduga Terlibat Ujaran Kebencian
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial berinisial AD. Ia ditangkap pada Selasa (1/2) malam.

"Iya ditangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/2).

Baca Juga

Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Sampaikan Tiga Alasan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap informasi selengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Humas Polri.

"Nanti (humas) yang akan merilis ya, datanya sudah kita serahkan semua," jelas Asep.

Baca Juga

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD diamankan penyidik terkait dengan salah satu unggahannya di media sosial.

Nama AD mencuat usai terlibat dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx.

Jerinx sempat memamerkan foto seorang pria yang terkesan menjelekkan foto Presiden Joko Widodo. (Knu)

Baca Juga

Jerinx SID Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

#Kabareskrim Polri #Media Sosial #Jerinx
Bagikan
Bagikan