Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Penipuan Pulsa HP dan Listrik Senilai Rp 400 Miliar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 03 November 2017
Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Penipuan Pulsa HP dan Listrik Senilai Rp 400 Miliar

Ilustrasi. (Foto: demilked)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan penjualan pulsa ponsel dan listrik senilai Rp 400 miliar. Dari pengungkapan itu, Bareskrim menangkap dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI).

"Kedua pelaku atas nama DH dan ES masing-masing sebagai Dirut PT MGI dan Direktur PT MGI, diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa handphone dan pulsa listrik," ujar Ditipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Jumat (3/11).

Modus para tersangka adalah membujuk masyarakat untuk melakukan pembelian pulsa ponsel atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Jika masyarakat mendepositokan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa ponsel atau listrik sebesar Rp 3 juta.

PT MGI menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau 23 bulan.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seorang Warga Negara Malaysia atas nama LKC sebagai tersangka.

"Kita menduga tersangka LKC ini sebagai pelaku utama," kata Agung.

LKC ini menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Tersangka LKC membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau red notice terhadap tersangka," ungkap Agung.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim. Agung tak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, Agung berharap dapat melaporkannya ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, kawasan Gambir, Jakarta Pusat dengan membawa dokumen atau dapat mengirimkan melalui surel ke [email protected],

"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menipu, yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut," tutur Agung.

Terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ayp)

#Penipuan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Modus pelaku biasanya mengakui customer service dari GoPay, lalu meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan