Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (kedua kiri) saat meninjau langsung proses rekonstruksi kasus penembakan enam orang Laskar FPI di Tol Japek KM 50, Senin (14/12). ANTARA/HO-Polri

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/3) melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh polisi terhadap laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

“Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/3).

Baca Juga:

Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai

Gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. Gelar ini juga akan menaikkan tahap perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila nantinya telah ditemukan adanya unsur pidana.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan laporan polisi terkait perkara yang ditemukan oleh Komnas HAM soal pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi tersebut.

Dalam hal ini, ketiga anggota yang bertugas di Polda Metro Jaya ini menjadi terlapor. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahkan menyebut, sudah ada calon tersangkanya.

Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. (ANTARA/Ali Khumaini)

Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

“Dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) pekan lalu.

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing terhadap laskar FPI untuk sementara telah dibebastugaskan. Alasannya, karena mereka tengah terlibat suatu perkara hukum.

“Sementara tidak melaksanakan tugas ya,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) kemarin.

Baca Juga:

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

Adapun, sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu nantinya akan diproses melalui sidang etik. Namun, kata Ramadhan, proses tersebut akan berlangsung apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan (pecat) sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Jadi saya sampaikan posisinya (saat ini) masih terlapor,” ujarnya. (Knu)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Juru Bicara FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan