Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 September 2021
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Nasabah BNI
Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka MBS terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.

Akibatnya, dana nasabah BNI Makassar senilai puluhan miliar hilang alias raib.

"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/9).

Baca Juga:

Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan

Menurut Helmy, berkas perkara tersangka sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Helmy menyampaikan, perkara ini bermula ketika BNI membuat laporan dengan nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Helmy, pihak bank tidak mengalami kerugian dalam perkara ini, namun nasabah BNI Makassar yang menderita kerugian karena dana yang seharusnya berada dalam deposito hilang.

Logo BNI (Foto: Istimewa)
Logo BNI (Foto: Istimewa)


Salah satu korban berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp 70 miliar, kehilangan dananya sekitar Rp 45 miliar. Sudah dibayar Rp 25 miliar.

Lalu deposan H sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar.

"Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp 50 miliar, sudah dibayar," katanya.

Menurut Helmy, tersangka MBS yang merupakan oknum pegawai bank BUMN tersebut, menjalankan aksinya pada bulan Juli 2019 lalu.

Modusnya, menawarkan nasabah BNI Makassar untuk membuka deposito dengan bunga 8,25 persen.

Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan atau nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan," katanya.

Kemudian tersangka MBS menyerahkan slip bank atau berkas kepada nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Padahal, bukan itu yang MBS lakukan. Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan.

"Di antaranya terdapat sejumlah rekening fiktif atau bodong," katanya.

Baca Juga:

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Helmy mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya kendati pun sudah merupakan nasabah prioritas.

Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya.

Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank.

"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

#Bareskrim #Kasus Penipuan #Bank BNI
Bagikan
Bagikan