MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kemungkinan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca Juga:
Barang Bukti yang Disita Penyidik dari Rumah Dito Mahendra
Menurut Djuhandhani, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan itu dengan alat bukti yang ada, dan akan menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
"Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," tuturnya.
Baca Juga:
Bareskrim Sebut Dito Mahendra Masih Berada di Indonesia
Ia menjelaskan, keberadaan Dito saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi masih berada di Indonesia.
“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan, bagi siapa pun pihak yang membantu upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito bisa dikenakan pidana.
“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri,” tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Sudah Cecar 18 Orang Saksi, Posisi Dito Mahendra Belum Terlacak Polisi