Bareskrim Periksa Bagian Pengawasan Mutu BPOM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 November 2022
Bareskrim Periksa Bagian Pengawasan Mutu BPOM
Beberapa produk obat sirop yang ditarik pihak kepolisian beberapa waktu lalu di Batam, Provinsi Kepri. (FOTO ANTARA/HO/Humas Polresta Barelang/2022)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) soal kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan di lembaga BPOM dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang terkait pengawasan mutu obat.

"Terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ (dipanggil)," kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).

Baca Juga:

Hari Ini, BPOM Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Pipit juga membantah penyidik akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

“Tidak ada pemanggilan Kepala BPOM, hanya pejabat terkait masalah pengawasan mutu," ungkap Pipit.

Menurut Pipit, materi penegakan hukum tidak boleh sampai salah.

"Nanti (bisa) salah persepsi," papar jenderal bintang satu itu.

Bareskrim Mabes Polri terakhir menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Penetapan tersangka E dilakukan pada 17 November lalu bersamaan dengan penetapan tersangka perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Ia mengatakan, pemilik CV Samudra Chemichal sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan tersangka.

Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan tersangka E masih buron.

Bareskrim telah dua kali memanggil tersangka E namun panggilan tidak dipenuhi.

Baca Juga:

Bareskrim Telah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Sebelumnya, dua tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Keempat perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman. Akibatnya menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya

#Bareskrim #BPOM
Bagikan
Bagikan