Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Dugaan Kasus Investasi Bodong

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Februari 2021
Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Dugaan Kasus Investasi Bodong
Pelapor dugaan kasus investasi bodong, Adi Priyono (Ist)

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait duduk perkara laporan atas kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh pelapor, Adi Priyono.

Baca Juga

Rugikan Nasabah Rp18 Triliun, Dua Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dicekal

Adi mengatakan, laporannya terkait dugaan kasus investasi bodong Indosurya ditangani penyidik secara profesional dan transparan.

"Bahkan kasusnya telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam 2 pemberkasan secara terpisah (splitzing) sesuai hukum formiil yang berlaku," kata Adi, Rabu (17/2).

KSP Indosurya Cipta - Istimewa

Adi mengungkapkan terhadap berkas pertama, penyidik telah menetapkan bos Indosurya, Henry Surya dan Suwito Ayub sebagai tersangka, yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS.

"Berkasnya sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan," katanya.

Baca Juga

Kreditur KSP Indosurya Diminta Jeli soal Proposal Perdamaian dari Debitur

Adapun dalam berkas terpisah sudah ditetapkan pula Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan June Indria sebagai tersangkanya, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: R/35A/VI/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS. (Ayu)

#Investasi
Bagikan
Bagikan