Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Dugaan Kasus Investasi Bodong
Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait duduk perkara laporan atas kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh pelapor, Adi Priyono.
Baca Juga
Rugikan Nasabah Rp18 Triliun, Dua Tersangka Investasi Bodong Indosurya Dicekal
Adi mengatakan, laporannya terkait dugaan kasus investasi bodong Indosurya ditangani penyidik secara profesional dan transparan.
"Bahkan kasusnya telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam 2 pemberkasan secara terpisah (splitzing) sesuai hukum formiil yang berlaku," kata Adi, Rabu (17/2).
Adi mengungkapkan terhadap berkas pertama, penyidik telah menetapkan bos Indosurya, Henry Surya dan Suwito Ayub sebagai tersangka, yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS.
"Berkasnya sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan," katanya.
Baca Juga
Kreditur KSP Indosurya Diminta Jeli soal Proposal Perdamaian dari Debitur
Adapun dalam berkas terpisah sudah ditetapkan pula Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan June Indria sebagai tersangkanya, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: R/35A/VI/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS. (Ayu)