Bareskrim Ketahui Aktor Intelektual Penipuan Ventilator dan Monitor COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2020
Bareskrim Ketahui Aktor Intelektual Penipuan Ventilator dan Monitor COVID-19
Ilustrasi Ventilator (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah memburu aktor intelektual dalam sindikat kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor COVID-19 senilai Rp 58,8 miliar.

Aktor intelektual sindikat tersebut merupakan seorang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisial B. B memiliki kemampuan melakukan hacking atau peretasan.

"Itu (B) memang aktor intelektualnya yang memiliki kemampuan untuk hacking dengan bekerjasama dengan tiga orang pelaku dari Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Senin (7/9).

Baca Juga:

Indonesia Siap Produksi Ventilator Lokal Tangani Pasien COVID-19

Dalam melancarkan aksinya, B bekerja sama dengan tiga tersangka asal Indonesia, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto.

Ketiganya berperan mengurus segala persoalan administrasi, mulai dari membuat perusahaan palsu hingga rekening penampungan.

"Mereka bekerjasama yang satu melakukan hack dan yang lain kemudian mempersiapkan PT dan rekening yang mirip," ujarnya.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan tiga tersangka dalam sindikat kejahatan internasional terkait pembelian Ventilator dan Monitor COVID-19 senilai Rp58,8 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah).ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah).ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jakarta, Padang dan Bogor. Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD dan membuka rekening penampungan.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian tersangka Rahudin berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi Komisaris CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV. SHENZHEN MINDRAY BIO MEDICAL ELECTRONICS CO. LTD.

"Satu saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," kata dia.

Baca Juga:

Vent-I, Ventilator Portable Buatan Jabar

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Sigit memaparkan, ketiga pelaku yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan. Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten. (Knu)

#Bareskrim #Kabareskrim Polri
Bagikan
Bagikan