Bareskrim Hari Ini Lakukan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan M Kece
Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Yang pasti hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (28/9).
Baca Juga
Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Sebelumnya, penyidik melakukan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Diperkirakan pra-rekonstruksi dilaksanakan Jumat (25/9) malam. Pra-rekonstruksi digelar untuk penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
Baca Juga
Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam
Muhammad Kece sendiri mendapat penganiayaan dari sesama tahanan Bareskrim Polri. Setelah mendapat penganiayaan, Kece membuat laporan polisi.
Laporan itu diterima Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri. Dalam laporannya, nama Irjen Napoleon Bonaparte berstatus sebagai terlapor. (Knu)