Bareskrim Hari Ini Lakukan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan M Kece

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 September 2021
Bareskrim Hari Ini Lakukan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan M Kece
Tangkapan layar chanel Muhammad Kece. (Foto: Youtube)

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Yang pasti hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (28/9).

Baca Juga

Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi

Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.

Sebelumnya, penyidik melakukan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

 YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.

Diperkirakan pra-rekonstruksi dilaksanakan Jumat (25/9) malam. Pra-rekonstruksi digelar untuk penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

Baca Juga

Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

Muhammad Kece sendiri mendapat penganiayaan dari sesama tahanan Bareskrim Polri. Setelah mendapat penganiayaan, Kece membuat laporan polisi.

Laporan itu diterima Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri. Dalam laporannya, nama Irjen Napoleon Bonaparte berstatus sebagai terlapor. (Knu)

# Penistaan Agama #UU Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Bagikan