Bareskrim Duga Ada Perusahaan 'Cangkang' Penampung Dana Operasional ACT

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Bareskrim Duga Ada Perusahaan 'Cangkang' Penampung Dana Operasional ACT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penyidik menduga ada penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal ini.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Jelaskan Sistem Inovatif Profit ACT

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu kepada wartawan yang dikutip, Jumat (15/7).

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak.

Karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya. Seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nanti akan diungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT.

"Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," papar Whisnu.

Baca Juga:

Wagub Jelaskan Beda Sikap Pemprov DKI soal Pencabutan Izin ACT dan Holywings

Whisnu belum membeberkan jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal. Dia memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

“Pasti (ada TPPU), karena kami mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya.

Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sendiri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan empat saksi pada hari Kamis (14/7).

Mereka yakni pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi berinisial H dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT NIA, serta Manager PT Lion Mentari GR. (Knu)

Baca Juga:

Diperiksa Secara Maraton, Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

#Bareskrim #Kabareskrim Polri
Bagikan
Bagikan