Bareskrim Ciduk Komplotan Penyebar Konten Porno Sesama Jenis


Polisi menunjukkan para pelaku penyebar konten fornografi saat gelar perkara. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat orang komplotan penyebaran konten pornografi sesama jenis berupa bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM). Keempatnya diringkus pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).
"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11).
Keempat tersangka adalah pemilik akun Facebook Emir Jkt dengan Id mas.e.maulana.5 yang mempunyai nama asli AM (42). AM berperan sebagai Master 1 atau orang yang melakukan penyiksaan saat berhubungan sesama jenis.
Diringkus juga NH (30), seorang terapis pijat yang ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH berperan sebagai Slave 1 atau orang yang mendapat siksaan saat melakukan hubungan sesama jenis dari Master.
Sementara, tersangka RH (28) karyawan swasta, alamat Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap 8 November 2017 dl Kemayoran, Jakarta Pusat. RH berperan sebagai Master 2. Terakhir, ER (22), karyawan swasta, ditangkap 8 November 2017 di Tambun, Bekasi. ER Berperan sebagai Slave 2.
Modus operasi penyebaran konten pornografi ini adalah di mana AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt. Selain mengunggah, AM juga membagikan video dam foto-foto asusila BDSM ke grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru.
"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo.
Menurut Susatyo, keempat tersangka telah mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650. Tak hanya itu, keempatnya juga mengikuti 20 Grup BDSM FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member.
"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," kata Susatyo.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 11 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, dan masker. Di sita pula sabuk kulit untuk pengikat badan, sumpit, alat pecut, jepitan jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 36 UU NO 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: WhatsApp Segera Benahi Konten Pornografi
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri
