Besok Bareskrim Periksa Hary Tanoe Sebagai Tersangka SMS Kaleng
Bareskrim Polri mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus "SMS Kaleng" terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto.
"Rencana tanggal 4 akan dipanggil untuk diminta keterangan di Dittipidsiber," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).
Hingga kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum mendapat kepastian apakah Hary Tanoe akan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik punya prosedur dalam melakukan pemanggilan seseorang sebagai tersangka.
"Panggilan pertama kemudian panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga tidak (hadir), ada surat perintah membawa," kata Setyo.
Sebelumnya, Hary Tanoe dilaporkan Yulianto, Kasubdit Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan ancaman melalui SMS. SMS itu dikirim Hary Tanoe tahun lalu.
Isi SMS Hary Tanoe ke Yulianto: 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Awalnya, Yulianto mengabaikan pesan itu. Namun pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat melalui WhatsApp.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.' (Ayp)
Baca juga berita terkait, berikut ini: Penaruh Tas Mencurigakan di Depan ITC Depok Tak Berjenggot