Bareskrim Bentuk Satgas Aman Nusa II, Tindak Para Pelanggar Kebijakan saat Pandemi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 April 2020
Bareskrim Bentuk Satgas Aman Nusa II, Tindak Para Pelanggar Kebijakan saat Pandemi COVID-19
Anggota Polda Sulut membubarkan sejumlah anggota klub motor yang berkumpul di kawasan Megamas, Manado.(ANTARA/Adwit B Pramono)

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana pandemi COVID-19 akan ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II.

Menurut Listyo, tim satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah.

Baca Juga:

Puluhan Komunitas di Yogyakarta Sumbang APD Untuk Tim Medis

"Baik yang terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah," kata Listyo dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (17/4).

Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia. Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.

Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber.

"Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sigit menjelaskan bahwa Satgas Aman Nusa II ini mempunyai tugas masing-masing, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) bertugas menindak kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebon Jeruk Komisaris Polisi (Kompol) R Sigit Kumono mendatangi tempat warga berkerumun saat patroli keliling wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (12/04/2020) malam (ANTARA/HO)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebon Jeruk Komisaris Polisi (Kompol) R Sigit Kumono mendatangi tempat warga berkerumun saat patroli keliling wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (12/04/2020) malam (ANTARA/HO)

Kemudian tugas Sub Satgas Ekonomi mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, menindak pelaku ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD) dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.

"Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan alat kesehatan melalui online," ujar Sigit.

Menurut dia, selama ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum.

Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.

"Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap 3 orang," kata mantan Kapolda Banten ini.

Kemudian Sub Satgas Siber juga terus mengawasi konten di internet serta mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kegiatan lainnya berkenaan dengan COVID-19 seperti patroli siber dengan jumlah kegiatan sebanyak 2.353 kegiatan dan 84 kali penangkapan.

Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan.

Baca Juga:

Simak Beda Spesifikasi Masker Bedah dan N95 Versi Kemenkes RI

Selain itu, pihaknya menyoroti pencapaian beberapa polda yang telah menyelenggarakan kegiatan dalam menangani COVID-19 sejak 19 Maret hingga 15 April 2020, di antaranya Polda Metro Jaya 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.

"Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, Polri juga telah melakukan upaya pencegahan seperti kegiatan pengawalan dan pembatasan di beberapa titik masuk PSBB yang tersebar di sejumlah daerah untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik," tutup Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Pimpinan DPRD DKI Jakarta Setuju KRL Jabodetabek Dihentikan

#Virus Corona #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan