Barang Bukti Hasil Investigasi Kematian Laskar FPI yang Diserahkan Komnas HAM ke Bareskrim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Februari 2021
Barang Bukti Hasil Investigasi Kematian Laskar FPI yang Diserahkan Komnas HAM ke Bareskrim
Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Komnas HAM menyerahkan 16 item barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan enam laskar FPI kepada Polri.

"Mulai dari ini (bungkusan) yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

Barang bukti yang diserahkan antara lain, proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga, foto dari pihak FPI. Kemudian, beberapa rekaman voice note dan konteksnya, timeline peristiwa, serta foto-foto kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga almarhum anggota laskar FPI.

Sementara, sejumlah video serta tangkapan layar dalam bentuk high resolution akan diberikan menyusul.

Anam menyatakan penyerahan barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM kepada Polri. Dia berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh Polri.

"Komitmen bersama ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius. Dan kami berharap demikian," ujarnya.

Komnas HAM sebelumnya sudah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti dari pihak Bareskrim. Penyerahan barang bukti dilakukan dalam rangka Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut, khususnya terkait penegakan hukum.

“Seperti juga kita dengar, komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan kami harap memang demikian,” tutur Anam.

Komnas HAM saat penyelidkan dugaan penembakan laskar FPI. (Foto: Antara)
Komnas HAM saat penyelidkan dugaan penembakan laskar FPI. (Foto: Antara)

Setelah penyerahan barang bukti, perwakilan pihak Komnas HAM dan Bareskrim menandatangani berita acara. Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya akan menggunakan barang bukti tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Nantinya kata Andi, barang bukti yang diterima itu akan dipilah sesuai dengan kebutuhan penyidikan. "Kami sudah menerima dan akan segera kami pelajari, akan kami pilah-pilah, tujuannya untuk membuat terang peristiwa," tuturnya

Diketahui, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020. Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca Juga:

Bareskrim Bakal Ambil Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI Temuan Komnas HAM

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri yang kala itu menjabat, Jenderal Idham Azis, telah membentuk tim khusus.

Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. (Knu)

#Komnas HAM #FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan