Bapemperda: Reklamasi Ancol Harus Masuk dalam RDTR dan RTRW

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juli 2020
Bapemperda: Reklamasi Ancol Harus Masuk dalam RDTR dan RTRW
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa reklamasi peluasan Ancol 155 hektare (ha) harus masuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Proses pembangunan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 ha itu tak diperkenankan tanpa RDTR dan RTRW.

Baca Juga:

SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," kata Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Saat ini, DPRD DKI belum membas lagi rancangan peraturan daerah (raperda) RDTR dan RTRW yang mengatur reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Raperda ini dicabut Gubernur Anies pada 2018 lalu. Setahun setelah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Wisatawan kembali menikmati berbagai kegiatan di pantai Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020 dan tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. ANTARA/ Fauzi Lamboka
Wisatawan kembali menikmati berbagai kegiatan di pantai Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020 dan tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. ANTARA/ Fauzi Lamboka

Pencabutan raperda itu direvisi untuk memuluskan janji kampanye Anies yang getol menentang reklamasi pada kampanye Pilkada DKI 2017.

"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di propemperda. Tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," jelasnya.

Baca Juga:

Reklamasi Ancol, PSI Minta Anies Perhatikan Nasib Nelayan

Sejauh ini, kata Pantas, Bapemperda masih belum mengetahui ada atau tidaknya pembahasan reklamasi Ancol dalam draf raperda tersebut.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Bisa Tingkatkan PAD Jakarta

#Reklamasi Teluk Jakarta #Taman Impian Jaya Ancol
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan