Bapemperda: Reklamasi Ancol Harus Masuk dalam RDTR dan RTRW
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa reklamasi peluasan Ancol 155 hektare (ha) harus masuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Proses pembangunan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 ha itu tak diperkenankan tanpa RDTR dan RTRW.
Baca Juga:
"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," kata Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Saat ini, DPRD DKI belum membas lagi rancangan peraturan daerah (raperda) RDTR dan RTRW yang mengatur reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Raperda ini dicabut Gubernur Anies pada 2018 lalu. Setahun setelah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Pencabutan raperda itu direvisi untuk memuluskan janji kampanye Anies yang getol menentang reklamasi pada kampanye Pilkada DKI 2017.
"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di propemperda. Tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," jelasnya.
Baca Juga:
Sejauh ini, kata Pantas, Bapemperda masih belum mengetahui ada atau tidaknya pembahasan reklamasi Ancol dalam draf raperda tersebut.
"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Bisa Tingkatkan PAD Jakarta