Banyak Terima Laporan Politik Uang, Laode: Kewenangan KPK Terbatas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Maret 2019
Banyak Terima Laporan Politik Uang, Laode: Kewenangan KPK Terbatas
Ilustrasi politik uang. Foto: net

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat soal dugaan politik uang menjelang Pemilu 2019. Namun, laporan itu tak bisa diproses KPK.

”Saya ingin jelaskan juga kepada masyarakat karena banyak sekali masyarakat yang melaporkan soal politik uang, padahal kewenangan KPK itu terbatas,” kata Laode usai bertemu Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Laode menjelaskan kewenangan lembaga antirasuah terbatas sehingga tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan politik uang tersebut. Sebab, orang yang terlibat politik uang itu harus penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

"Pelakunya itu harus penyelanggara negara, kalau masih calon dia belum penyelenggara negara. Kedua, dari segi objeknya harus Rp1 miliar ke atas. Kurang dari itu kami tidak bisa," jelas Laode.

Meskipun demikian, KPK tetap meneruskan laporan masyarakat tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan apabila memang politik uang itu diduga dialirkan.

"Misalnya bukan penyelenggara negara, tapi misalnya Rp1 miliar, kita serahkan ke polisi dan kejaksaan. Tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan oleh KPK." Pungkasnya.

Terlepas dari itu, KPK berharap dalam pemilu yang akan berlangsung pada 17 April mendatang tidak ada politik uang. Leode pun memgimbau asyarakat agar memilih wakil rakyat yang jujur dan berintegritas. (Pon)

#Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan