MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19, mulai Selasa (12/1). Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah pertama yang mendapatkan BST.
Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan, para penerima manfaat program BST tersebut mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama 4 bulan yang akan diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang.
Baca Juga:
Validasi Bansos Tunai Harus Sampai Tingkat RT
Bantuan Sosial (Bansos) tunai di DKI berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia dan APBD DKI sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Irmansyah mengatakan, setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk.
"Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya," terang Irmansyah di Jakarta, Rabu (13/1).
Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di 6 Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.
Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI dan Kepulauan Seribu.

Ia meminta, agar penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI.
"Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," katanya.
Penerima BST bisa diwakilkan oleh penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK), persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST- Surat Kuasa dari pemberi kuasa- KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).
Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek, persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa). (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Gubernur Awasi Penyaluran Bansos Tunai