Bantuan Tunai DKI Tahap 2 Tertunda Hingga 1 Bulan
MerahPutih.com - Dinas Sosial (Dinkes) DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST.
Seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga:
Hindari Kerumunan, Penerima BST Diminta Datang Sesuai Jadwal
"Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," papar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (5/3).
Pemutakhiran data dikerjakan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT-RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST Tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan Tahap 3 di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2.
Warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
Baca Juga:
"Bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” terangnya.
BST Pemprov DKI bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per kepala keluarga per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan. (Asp)