MerahPutih.com - Program bantuan subsidi upah menjadi salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasiona karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi COVID-19.
"Pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2).
Baca Juga:
KSPI Minta Jokowi Tak Hentikan Program Subsidi Gaji
Pemberian bantuan subsidi upah kata ia, sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi.
"Pemerintah sebaiknya dapat segera mengevaluasi kinerja dari Bantuan Subsidi Upah 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan program bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.
Saat ini, program bantuan subsidi upah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021. Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.

Sasaran utama dari program ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5.000.000 per bulan. Syarat lainnya bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujar Ida Fauziyah, Sabtu (30/1). (Asp)
Baca Juga:
Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek