Bantah MAKI, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Bansos Jalan Terus

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Februari 2021
Bantah MAKI, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Bansos Jalan Terus
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang memjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pernyataan itu disampaikan merespons langkah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Baca Juga

MAKI Praperadilankan KPK Karena Lamban Usut Kasus Bansos

"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat termasuk Boyamin untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Sosial tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

KPK memastikan, proses penyidikan hingga kini masih terus dikakukan dengan memanggil para saksi guna kepentingan pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

Di sisi lain, lanjutnya, penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti perkara.

"Sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang," ujar Ali.

Ali menegaskan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Ia menampik kedua strategi penyidikan itu dilakukan bukan karena ada permintaan maupun desakan dari pihak lain.

Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (19/2/).

"Hari ini, Jumat tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Boyamin menyatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini. Hal ini setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam gugatannya, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Korupsi Bansos

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan