MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berencana menyalurkan bantuan sosial dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), sesuai yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.
Tercatat, ada 2.341 sopir angkutan umum kota dan ojek dalam jaringan yang akan mendapatkan bantuan sosial. Namun, bantuan sosial nantinya bukan uang tunai tapi dalam bentuk voucher.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tengah Menggodok Formula Bansos Dampak dari Naiknya Harga BBM
Bansos BBM yang akan totalnya sebesar Rp 1,4 miliar dari Rp 4,6 miliar dana alokasi umum (DAU) yang disisihkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberi perhatian kepada masyarakat terdampak penyesuaian harga BBM.
Alokasi dana bansos sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bansos.
Adapun bansos tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Organda Kota Bogor sebelumnya telah melaporkan dari 6.000 sopir angkot yang bekerja di daerahnya, ada sebanyak 2.200 sopir angkot berkartu tanda penduduk (KTP) setempat mendaftar untuk mendapatkan bansos dampak penyesuaian harga BBM untuk diverifikasi oleh Dinas Perhubungan setempat.
Di sisi lain, menurut data Dinas Perhubungan Kota Bogor terdapat 7.000 sopir ojek daring yang bekerja di wilayahnya, namun akan diseleksi berdasarkan KTP dan kelayakan penghasilan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan penyaluran bantuan sosial masih dalam tahap verifikasi pemberkasan sopir calon penerima.
"Rencananya begitu, tapi masih dikomunikasikan dengan PT Pertamina. Saat ini kita masih verifikasi data sopirnya," kata Eko dikutip Antara.
Baca Juga:
Pemda Wajib Cairkan 2 Persen DAU dan DBH Untuk Bansos dan Kendalikan Inflasi