Bank Syariah BUMN Digabung, Erick Pastikan Tidak Ada PHK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2020
Bank Syariah BUMN Digabung, Erick Pastikan Tidak Ada PHK
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: setkab.go.id).

MerahPutih.com - Merger atau penggabungan tiga bank syariah milik BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri, oleh pemerintah terus berproses. Para direksi bank BUMN telah melakukan Conditional Merger Agreement (CMA)

"Saya optimistis, bank syariah hasil merger nanti akan menjadi energi baru bagi perekonomian Indonesia. Sebelum pandemi, kinerja bank-bank syariah di kuartal II lalu sangat positif," ujar <enteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir

Ia mengklaim, penggabungan ini akan membuat posisi bank syariah nasional lebih besar dan lebih solid sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia yang bisa merasakan manfaat kehadiran bank syariah nasional.

Baca Juga:

Polisi Bantah Ada Penjarahan di Thamrin City

Erick menambahkan, pemerintah sudah merencanakan dengan matang pembentukan bank umum syariah terbesar pertama di Indonesia itu. Dengan penduduk mayoritas muslim, potensi perbankan syariah masih sangat besar sekaligus memberikan opsi bagi masyarakat atau dunia usaha yang lebih nyaman menggunakan sistem perbankan syariah.

"Keinginan Indonesia memiliki bank umum syariah nasional terbesar di tahun 2021 merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk mengembangkan dan menjadikan ekonomi keuangan syariah sebagai pilar baru kekuatan ekonomi nasional," kata Erick.

Dari perhitungan dari OJK, merger tiga bank syariah itu akan menghasilkan satu entitas bank syariah baru dengan total aset senilai Rp207 triliun.

Ilustrasi layanan bank
Ilustrasi layanan bank. (Foto: Antara).

Ia menegaskan, selama proses penggabungan berjalan, ketiga bank syariah akan tetap menjalankan operasional dan layanan seperti biasa secara optimal, termasuk dana nasabah yang akan tetap terjaga dengan baik dan dijamin sesuai regulasi.

Selain itu, seluruh pihak akan mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan penggabungan atau merger untuk mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK paling lambat pada 2021.

Erick menegaskan, hal-hal lain terkait ketentuan mengenai bank hasil penggabungan akan dituangkan dalam klausul Rencana Merger. Serta adanya komitmen bersama seluruh bank bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam penggabungan tersebut.

"Ini menjadi komitmen kami semua, ketiga bank syariah, para pemegang sahamnya, dan Kementerian BUMN bahwa dalam proses ini tidak ada PHK. Kita akan menjadi satu keluarga besar. Keluarga besar bank syariah terbesar di Indonesia yang berkaliber global," ujarnya.

Baca Juga:

Johnson & Johnson Tunda Uji Coba Vaksin COVID-19 Karena Peserta Uji Coba Sakit

#Bank Syariah #BUMN #Kinerja BUMN #Erick Thohir
Bagikan
Bagikan