MerahPutih.com - PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. membantah telah melobi dan menyuap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, terkait dengan rekayasa hasil penghitungan pajak.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Panin melalui kuasa wajib pajak Veronika Lindawati disebut menjanjikan fee Rp25 miliar agar kewajiban membayar pajak perusahaan nilainya diturunkan.
Baca Juga
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun," kata kuasa hukum Bank Panin dan Veronika, Samsul Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Samsul mengklaim Veronika tidak pernah melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Menurutnya, Veronika, hanya sebatas mempertanyakan validitas temuan tim pemeriksa pajak yang menemukan kekurangan pembayaran kewajiban pajak PT Bank Panin.
"Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut," ujarnya.
Selain upaya keberatan, kata Samsul, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
Baca Juga
Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno
Samsul juga membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, terkait pembayaran pajak ini. Menurut Samsul, yang bersangkutan tidak mengetahui permasalahan perpajakan.
"Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," kata Samsul. (Pon)