MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian (kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua sebagai pendukung kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian motor listrik.
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL (kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai roda dua.
Baca Juga:
Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang di dalamnya terdapat BNI, BTN, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI, bakal memfasilitasi masyarakat dalam pembelian kendaraan elektrik.
Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Agus H.Purnama, pihaknya akan senantiasa membantu pemerintah dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yang saat ini sedang memiliki program bantuan untuk mereka yang hendak beralih ke kendaraan listrik.
"Pemerintah ingin 2060 itu sudah Net Zero emisi, mulai dari 2023 di mana kendaraan terbanyak ini adalah segmen roda dua dan target di tahun ini menjual kendaraan listrik sebanyak 200 ribu unit kita (Himbara) siap untuk mendukung implementasi tersebut," kata Agus H.Purnama di Jakarta, Selasa (21/3).
Untuk lebih menggairahkan pasar elektrik di segmen roda dua, pihaknya memiliki berbagai program yang tidak akan memberatkan calon konsumennya.
Dia menyebut, akan memberikan pembiayaan yang lebih ekonomis dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
"Itu sudah kita sepakati, untuk pembiayaan itu kita akan seragam, dan semua Bank Himbara agar tidak bersaing. Karena ini juga untuk meningkatkan ekosistem motor listrik dan kita juga sepakat akan berikan DP mulai 0 persen, tenor ini bisa sampai lima tahun," ucap dia.
Saat ini, pemerintah telah resmi memberikan subsidi bantuan kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta. Hal ini guna mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin subur.
Dengan semakin suburnya kendaraan listrik di Indonesia, diyakini oleh pemerintah akan juga dapat mengurangi ketergantungan dalam penggunaan bahan bakar fosil serta memiliki manfaat yang lebih untuk alam sekitar.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Kembangkan Transportasi Umum Ketimbang Subsidi Motor Listrik