MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI dan menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo dinilai Bank Dunia berpotensi mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.
“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10).
Pemulihan ekonomi ditegaskan Bank Dunia, dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Baca Juga:
Cuma 31 Persen Publik Tahu Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aturan anyar ini, diharapkan dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.
Bank Dunia menegaskan, UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang hingga menjadikan masyarakat sejahtera.
Namun, Bank Dunia mengingatkan implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten dan kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Bank Dunia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi tersebut dalam rangka menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Masukan Amdal Bagian Izin Usaha